Minggu, 24 Agustus 2014

Senja itu, “kembali, kembalilah!”



Lagi-lagi gadis itu berlari menuju di penepian senja, seperti biasa, bukan lagi kali pertama ia berteriak “kembali, Kembalilah”. Terhitung sejak 136 hari yang lalu, ia selalu melakukannya setiap sore tiba. Ombak menantang, tak pula ia takut, bahkan ia berlari mengarahnya, membasahi tubuhnya dengan air laut yang sudah pasti asin rasanya.
Senja oh senja, mungkin kaulah saksi bisu akan keanehan prilaku gadis itu tiap sore tiba, mungkin juga hanya kau saksi bisu 136 hari yang lalu tentang peristiwa yang menimpa gadis itu.
“kembali, kembalilah”. Kata itu lagi-lagi keluar dari bibir gadis itu. “cepat kembalilah”. sambungnya yang disambut obak besar menghantam tubuhnya, hingga ia terseret ke tengah pantai. “ahh kembalilah!”.
Nampak kelihatan lelah pada wajah yang sebenarnya manis, namun terlihat lusuh, mungkin akibat ia terlalu lelah berucap kembali dan kembalilah, atau mungkin ya cukup mungkin.

Senjapun mulai meninggalkan gadis itu, melihat senja pergi, Nampak kekesalan yang amat memuncak dari raut gadis itu. Entah apa dalam pikirnya, mungkin dia tak ingin senja itu berlalu. Atau mingking… ya lagi-lagi hanya sekedar mungkin.
Lalu tanpa mengucap sepatah kata pun, termasuk pada tukang parkir di pantai itu, gadis itu berlalu meninggalkan senja yang sekarang berubah menjadi malam. Entah senja yang meninggalkan gadis itu atau malam yang yang merebut senja dari gadis itu. Hanya raut wajah memberi tanda akan kejadian diwaktu senja itu. Dan lagi-lagi hanya kemungkinan-kemungkinan yang terlihat dari wajah gadis yang mungkin manis jika ia tersenyum.



Minggu, 16 Juni 2013

media pembelajaran



Nama           : Lailatus Sa’adah
Nim             : 113111117
Tugas           : Media Pembelajaran

Mapel Fiqih kelas VIII Smester genap
    I.        STANDAR KOMPETENSI
1.     Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman.
  II.        KOMPETENSI DASAR
1.1.    Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal.
1.2.    Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram.
1.3.    Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan.
III.        INDIKATOR
1.1.1.  Menjelaskan pengertian makanan yang halal.
1.1.2.  Menjelaskan ketentuan-ketentuan makanan dan minuman yang halal.
1.1.3.  Menyebutkan makanan dan minuman  yang halal.
1.1.4.  Menjelaskan macam-macam halal dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
1.1.5.  Menjelaskan cara memperoleh makanan dan minuman halal.
1.2.1. Menjelaskan pengertian makanan yang haram.
1.2.2. Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang haram.
1.2.3. Menyebutkan makanan dan minuman yang haram.
1.2.4. Melafalkan ayat Al-qur’an tentang minuman yang  haram yaitu khamr.
1.2.5. Melafalkan ayat Al-qur’an tentang minuman yang mengandung racun atau zat lain.
1.3.1. Menjelaskan jenis binatang yang halal dalam Al-qur’an.
1.3.2. Menjelaskan sebab-sebab binatang haram dimakan
1.3.3. Menyebutkan binatang yang haram karena Nas Al-Qur’an.
1.3.4. Melafalkan firman Allah tentang jenis binatang yang halal dimakan (QS:Al-Maidah:1)
1.3.5. Melafalkan firman Allah tentang tentang diharamkannya babi.
IV.        Materi pokok
1.    Makanan dan minuman yang halal
2.    Jenis-jenis makanan yang dihalalkan
3.    Makanan dan minuman yang haram
4.    Jenis-jenis minuman yang diharamkan
5.    Binatang halal dan haram
6.    Binatang yang halal dimakan
7.    Binatang yang haram dimakan
  V.        Materi ajar
1.    Makanan dan minuman halal
a.    Pengertian halal
Kata halal berasal dari bahasa arab yang artinya disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan atau minuman disebut halal apabila makanan atau minuman tersebut dinyatakan sah dan boleh dikonsumsi. Adapun yang boleh menghalalkan atau mengharamkan nya adalah Allah SWT. Dan Rosul-Nya.
2.    Jenis-jenis makanan dan minuman yang dihalalkan
Menurut islam hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal, kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain semua jenis makanan dan minuman halal dikonsumsi, kecuali apabila ayat al-qur’an atau hadits yang menyatakan haram.
Apa sajakah jenis makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi? Menyebutkan satu persatu jenis makanan dan minuman yang dihalalkan tidak mungkin (karena banyaknya). Oleh sebab itu, cukuplah kiranya menyebutkan makanan dan minuman yang haram saja.



3.    Makanan dan minuman yang haram
·      Pengertian haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang haram dikonsumsi oleh manusia.
4.    Jenis-jenis makanan dan minuman yang haram untuk dikonsumsi.
a.  Makanan
Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan jiwa manusia. Contohnya makanan yang sudah membusuk sehingga tidak layak dikonsumsi dan makanan yang mengandung racun.
b.  Minuman
Minuman yang haram ialah minuman yang membahayakan kesehatan atau mengancam jiwa manusia, seperti:
1.  Khamar dan segala jenisnya.
Khamr adalah minuman yang memabukkan. Allah berfirman dalam al-qur’an Qs Al-Maidah:90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.




2.  Minuman yang jelas-jelas mengandung racun
Mengkonsumsi minuman yang membahayakan keselamatan jiwa sama saja dengan bunuh diri. Firman Allah Qs. Al-Baqoroh:195
..... Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# .......
Artinya: .....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ....(Qs. Al-Baqoroh:195)

5.    Binatang halal dan haram
a.    Binatang yang halal dimakan
Banatang yang dinyatakan halal dimakan adalah binatang ternak,  uruan, dan  semua binatang yang berasal dari laut atau sungai.
Firman Allah Qs. Al-Maidah: 1
4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ
Artinya :dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Qs. Al-Maidah:1)
.
b.    Binatang yang haram dimakan
Binatang yang haram dikonsumsi karena 4 hal:
1)   Haram karena nash Al-qur’an dan hadits
Seperti: babi, khimar jinak, binatang buas atau bertaring, burung yang berkuku tajam atau paruh kuat dan binatang jalan.
Babi diharamkan berdasarkan firman Allah Qs. Al-Maidah: 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$#    
Artimya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) ........(Qs. Al-Maidah:3)


2)   Haram karena dilarang membunuhnya
Seperti, semut, lebah, madu, burung hud-hud dan burung suradi.
3)   Haram karena menjijikkan
Seperti belatung, pecet dan lintah
4)   Haram karena diperintah dibunuhnya
Seperti ular, burung gagak, burung elang, tikus dan anjing.
VI.        Media yang dipakai
a.     Visual
·      Berupa gambar makanan dan minuman yang halal dan haram serta binatang yang halal dan haram
·      Berupa power point