Nama : Lailatus
Sa’adah
Nim : 113111117
Tugas : Media
Pembelajaran
Mapel Fiqih kelas VIII Smester genap
I.
STANDAR
KOMPETENSI
1.
Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman.
II.
KOMPETENSI
DASAR
1.1.
Menjelaskan jenis-jenis
makanan dan minuman halal.
1.2.
Menjelaskan
jenis-jenis makanan dan minuman haram.
1.3.
Menjelaskan
jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan.
III.
INDIKATOR
1.1.1.
Menjelaskan pengertian makanan yang
halal.
1.1.2.
Menjelaskan ketentuan-ketentuan
makanan dan minuman yang halal.
1.1.3.
Menyebutkan makanan dan
minuman yang halal.
1.1.4.
Menjelaskan macam-macam
halal dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
1.1.5.
Menjelaskan cara
memperoleh makanan dan minuman halal.
1.2.1.
Menjelaskan pengertian makanan yang haram.
1.2.2. Menjelaskan ketentuan
makanan dan minuman yang haram.
1.2.3. Menyebutkan
makanan dan minuman yang haram.
1.2.4. Melafalkan ayat
Al-qur’an tentang minuman yang haram
yaitu khamr.
1.2.5. Melafalkan ayat
Al-qur’an tentang minuman yang mengandung racun atau zat lain.
1.3.1. Menjelaskan jenis binatang yang halal dalam Al-qur’an.
1.3.2. Menjelaskan sebab-sebab binatang haram dimakan
1.3.3. Menyebutkan binatang
yang haram karena Nas Al-Qur’an.
1.3.4. Melafalkan firman Allah
tentang jenis binatang yang halal dimakan (QS:Al-Maidah:1)
1.3.5. Melafalkan firman Allah
tentang tentang diharamkannya babi.
IV.
Materi pokok
1.
Makanan dan minuman yang halal
2.
Jenis-jenis makanan yang dihalalkan
3.
Makanan dan minuman yang haram
4.
Jenis-jenis minuman yang diharamkan
5.
Binatang halal dan haram
6.
Binatang yang halal dimakan
7.
Binatang yang haram dimakan
V.
Materi ajar
1.
Makanan dan minuman halal
a.
Pengertian halal
Kata halal berasal dari bahasa arab yang artinya disahkan,
diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan atau minuman disebut halal apabila
makanan atau minuman tersebut dinyatakan sah dan boleh dikonsumsi. Adapun yang
boleh menghalalkan atau mengharamkan nya adalah Allah SWT. Dan Rosul-Nya.
2.
Jenis-jenis makanan dan minuman yang
dihalalkan
Menurut islam hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal,
kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain semua jenis makanan
dan minuman halal dikonsumsi, kecuali apabila ayat al-qur’an atau hadits yang
menyatakan haram.
Apa sajakah jenis makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi? Menyebutkan
satu persatu jenis makanan dan minuman yang dihalalkan tidak mungkin (karena
banyaknya). Oleh sebab itu, cukuplah kiranya menyebutkan makanan dan minuman
yang haram saja.
3.
Makanan dan minuman yang haram
·
Pengertian haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman
yang haram adalah makanan dan minuman yang haram dikonsumsi oleh manusia.
4.
Jenis-jenis makanan dan minuman yang
haram untuk dikonsumsi.
a. Makanan
Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang
membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan jiwa manusia. Contohnya makanan
yang sudah membusuk sehingga tidak layak dikonsumsi dan makanan yang mengandung
racun.
b. Minuman
Minuman yang haram ialah minuman yang membahayakan kesehatan atau
mengancam jiwa manusia, seperti:
1. Khamar
dan segala jenisnya.
Khamr
adalah minuman yang memabukkan. Allah berfirman dalam al-qur’an Qs Al-Maidah:90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
2. Minuman yang jelas-jelas
mengandung racun
Mengkonsumsi minuman yang
membahayakan keselamatan jiwa sama saja dengan bunuh diri. Firman Allah Qs.
Al-Baqoroh:195
..... wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# .......
Artinya: .....dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ....(Qs. Al-Baqoroh:195)
5.
Binatang halal dan haram
a.
Binatang yang halal dimakan
Banatang yang dinyatakan halal dimakan adalah binatang ternak, uruan, dan
semua binatang yang berasal dari laut atau sungai.
Firman Allah Qs. Al-Maidah: 1
4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ
Artinya :”dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang
akan dibacakan kepadamu”. (Qs. Al-Maidah:1)
.
b.
Binatang yang haram dimakan
Binatang yang haram dikonsumsi karena 4 hal:
1)
Haram karena nash Al-qur’an dan
hadits
Seperti: babi, khimar jinak, binatang buas atau bertaring, burung
yang berkuku tajam atau paruh kuat dan binatang jalan.
Babi diharamkan berdasarkan firman Allah Qs. Al-Maidah: 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$#
Artimya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah[394], daging babi, (daging hewan) ........”(Qs. Al-Maidah:3)
2)
Haram karena dilarang membunuhnya
Seperti, semut, lebah, madu, burung hud-hud dan burung suradi.
3)
Haram karena menjijikkan
Seperti belatung, pecet dan lintah
4)
Haram karena diperintah dibunuhnya
Seperti ular, burung gagak, burung elang, tikus dan anjing.
VI.
Media yang
dipakai
a.
Visual
·
Berupa gambar makanan dan minuman
yang halal dan haram serta binatang yang halal dan haram
· Berupa
power point
0 komentar:
Posting Komentar